Kapolri Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram terkait dengan peliputan media massa di lingkungan Polri. Telegram itu, ditujukan kepada para Kapolda dan Kabid Humas jajaran tertanggal 5 April 2021. Namun tidak ada sehari, surat telegram ini dicabut.
Dalam berkas dokumen telegram sebelumnya yang diterima, Kapolri mengingatkan bahwa telegram itu diterbitkan dalam pelaksanaan peliputan yang bermuatan tindak kekerasan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik.
Dalam poin instruksi pertama, Kapolri meminta agar media tidak menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan.
Lantas apa yang harus diperhatikan oleh aparat maupun pemerintah agar aturan yang membungkam kebebasan berpendapat dan demokrasi ini tak muncul kembali? Kami akan hadirkan penjelasan Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Sasmito Madrim dan Wakil Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang Dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Rivanlee Anandar.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id