Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Tertuang dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945; Kebebasan mengemukakan pendapat juga merupakan bagian dari hak asasi manusia. Pada episode kali ini, Jordjie, Agam, dan Monica berbicara menurut perspektif mereka masing-masing sebagai massa aksi damai yang dilakukan oleh mahasiswa dan masyarakat untuk menuntut penolakan beberapa RUU bermasalah dengan pasal-pasal "ngawur" nya. Situasi atau kejadian yang membuat massa aksi tidak kondusif dan berujung pada tindakan represif aparat yang menimbulkan pertanyaan, melindungi rakyat atau melindungi penguasa(?)