Pada tanggal 17 Desember 2019 digelar sidang terkait perkara Wisma Persebaya atau Mess Karanggayam. Pada sidang ini PT. Persebaya Indonesia berstatus sebagai penggugat dan Pemerintah Kota Surabaya sebagai tergugat. Inilah tanggapan dari kuasa hukum PT. Persebaya Indoneia, Yusron Marzuki.