ILM dibuat tahun 2015 atas permintaan BNN Provinsi Bali sebagai upaya melakukan sosialisasi terhadap bahaya narkoba. Pesannya mengajak masyarakat untuk turut serta melakukan penanggulangan dengan melaporkan jika ada keluarga yang positif pemakai. Menjelaskan bahwa pemakai akan mendapatkan rehabilitasi.