sebuah iklan layanan masyarakat (ILM) produksi tahun 2016. ILM yang menjadi sarana dari KPID Bali untuk melakukan kepada pencipta lagu agar tidak menciptakan lagu bernuansa porno. Begitu juga sebagai bentuk ajakan kepada masyarakat untuk melaporkan ke KPID bali apabila menemukan lembaga penyiaran yang menyiarkan hal-hal bernuansa porno