Listen

Description

Persoalan seputar penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019 di DIJ belum berakhir. Setelah masalah zonasi, jalur siswa miskin, hingga sistem online, kini muncul persoalan lain. Yakni tentang hak siswa disabilitas. Meski DIJ telah deklarasi sebagai daerah penyelenggara pendidikan inklusi sejak 2012, siswa difabel masih saja mengalami hambatan dalam PPDB. Bahkan ada siswa yang mengalami penolakan saat mendaftar di SMP negeri.

Seperti dialami Endang, warga Sleman. Dia mengaku, anaknya yang berkebutuhan khusus ditolak mendaftar di salah satu SMP negeri di Sleman. Dengan alasan sekolah tersebut belum mampu dan tidak siap menerima siswa dengan kebutuhan khusus. Meski kini anaknya telah diterima di SMP negeri di Bantul, Endang masih memendam kekecewaan itu. 

Kepala Dinas Pendidikan Sleman Sri Wantini menjalskan, setiap sekolah untuk semua jenjang di DIJ memiliki kuota yang sama bagi siswa disabilitas. Yang mendaftar PPDB lewat jalur zonasi. Kuota maksimal dua siswa disabilitas di tiap rombongan belajar (rombel) sekolah. Kendati demikian, ada syarat yang harus dipenuhi. Siswa terkait harus menyertakan rekomendasi dari psikolog profesional. Yang menyatakan bahwa siswa tersebut mampu mengikuti proses pembelajaran di sekolah umum. Psikolog bisa dari instansi pemerintah seperti puskesmas atau perguruan tinggi negeri. Jadi memang tidak semua siswa disabilitas diterima (di sekolah umum, Red). Karena fasilitas sekolah reguler tidak seperti di sekolah khusus. 

Selengkapnya baca

Koran Radar Jogja Edisi Rabu Wage, 3 Juli 2019

www.radarjogja.jawapos.com

www.radarjogja.co