Proses pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Gunungkidul dalam dua tahun terakhir menyisakan persoalan serius. Saking seriusnya, proses lelang jabatan pada periode 2017 hingga 2018 itu menyeret panitia seleksi (pansel) masuk ke ranah pidana.
Itu setelah Aris Suryanto, seorang peserta seleksi melaporkan pansel ke Polres Gunungkidul. Dalam laporan polisi nomor LP/19/2/2019, sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Gunungkidul itu menuding pansel telah melanggar pasal 421 KUHP.
”Ada indikasi proses lelang jabatan melanggar ketentuan dan ada unsur manipulasi, pemalsuan dokumen, dan penilaian yang memenuhi unsur pidana,” kata Aris menceritakan laporan polisi yang ditulis pada 7 Februari 2019 itu kemarin (28/7).
Birokrat yang pernah menjabat sebagai pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) RSUD Wonosari ini pernah tiga kali mengikuti seleksi jabatan eselon II/b di lingkungan pemkab. Terakhir, pada 2018. Saat itu Aris melamar sebagai staf ahli bupati. Lagi-lagi Aris kandas.
Aris menyebut salah satu pelanggaran pansel adalah penggunaan regulasi. Pansel berpegang pada Peraturan Bupati (perbup) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2016. Berbekal regulasi ini, pansel disebut-sebut ingin meloloskan peserta seleksi yang berusia di atas 56 tahun. Sebab, perbup itu memang mengatur bahwa batasan maksimal peserta seleksi berusia 57 tahun. Dan, peserta seleksi yang berusia 57 tahun itu lolos dan dilantik sebagai kepala dinas.
Padahal, regulasi ini sudah tidak berlaku. Pansel seharusnya berpegang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. ”Dalam PP Nomor 11 Tahun 2017, batas usia maksimal umur 56 tahun,” ketusnya.
Selengkapnya baca
Koran Radar Jogja
www.radarjogja.co
www.radarjogja.jawapos.com