Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka pasca operasi tangkap tangan (OTT) Solo. Dua diantaranya menjabat jaksa fungsional. Eka Safitra terdaftar sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Jogjakarta dan Satriawan Sulaksono selaku jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta. Nama terakhir Gabriella Yuan Ana selaku Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri.
Penetapan ini berdasarkan penyidikan KPK atas lelang proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Jogja. Detailnya adalah pengadaan rehabilitasi saluran air hujan kawasan Jalan Supomo. Nilai lelang pengerjaan proyek tersebut mencapai Rp 8,3 miliar.
Temuan berawal dari tersangka Eka Safitra yang mengarahkan pemenang lelang kepada tersangka Gabriella. Posisi jaksa fungsional ini sendiri menjabat sebagai anggota Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D). Sehingga memiliki peran strategis untuk memenangkan lelang kepada tersangka Gabriella yang menggunakan bendera perusahaan PT.Widoro Kandang.
Tersangka Satriawan Sulaksono memiliki peran sebagai perantara tersangka Gabriella kepada Eka Safitra. Selanjutnya untuk memuluskan proses lelang, Eka meminta Kabid Drainase dan Sumber Daya Air DPUPKP Jogja Aki Lukman menyusun dokumen persyaratan lelang. Dimana didalamnya secara tersirat akan memenangkan PT. Widoro Kandang.
Selengkapnya baca
Koran Radar Jogja
www.radarjogja.jawapos.com
www.radarjogja.co
Radar Jogja Channel di Youtube