Mulai kemarin (29/8) hingga 11 September mendatang, seluruh jajaran kepolisian di wilayah Polda DIY akan menggelar Operasi Patuh Progo 2019. Pada operasi Patuh Progo 2019 sasarannya terutama pada delapan jenis pelanggaran berlalu lintas.
Kedelapan pelanggaran itu, yaitu tidak memakai helm SNI, melawan arus, pengendara di bawah umur, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi melebihi batas kecepatan, menggunakan ponsel saat berkendara, berkendara dalam keadaan mabuk, penggunaan lampu rotari/sirine/strobo yang bukan peruntukannya. "Nanti kami lakukan 60 persen represif, 20 persen preemtif dan 20 persen preventif," ujar Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) DIY Brigjen Pol Karyoto saat Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Progo 2019 di halaman Mapolda DIY kemarin (29/8).
Selengkapnya baca
Koran Radar Jogja
www.radarjogja.co
www.radarjogja.jawapos.com