Listen

Description

Keistimewaan Jogjakarta sudah berlangsung selama tujuh tahun. Selama kurun waktu itu, keistimewaan dinilai belum memberi dampak signifikan untuk mengurangi angka kemiskinan dan ketimpangan di Jogjakarta.

Terhitung sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIJ, dana triliunan rupiah telah digelontorkan pemerintah pusat untuk Jogjakarta melalui Pemprov DIJ.

Saat ini angka kemiskinan berada di angka 11,7 persen atau 446 ribu jiwa penduduk. Sementara itu, ketimpangan yang terjadi di DIJ masih paling tinggi di Indonesia dengan angka 0,423.

Melihat keadaan tersebut, pemprov bertekad program danais yang digelontorkan lebih ditujukan untuk kesejahteraan rakyat. Hal itu dilakukan melalui program-program pemberdayaan.

Gubernur DIJ Hamengku Buwono X menjelaskan, progresivitas penurunan kemiskinan melalui program danais tidak bisa dilakukan dalam sekejap. Namun, dia melihat ada penurunan angka kemiskinan dari tahun ke tahun.

Menurutnya, pada 2016 tercatat kemiskinan di angka 488 ribu. Angka itu menurun menjadi 446 ribu hingga tahun ini.

”Danais itu kan tidak bisa diberikan langsung kepada rakyat. Jadi, harus melalui program. Bagaimana program melalui danais bisa membuat masyarakat sejahtera,” kata HB X beberapa waktu lalu.

Selengkapnya baca

Koran Radar Jogja

www.radarjogja.jawapos.com

www.radarjogja.co