Listen

Description

Insiden penyerangan suporter PSIM Jogja yang terjadi di Perengdawe, Gamping, Sleman, 27 Agustus lalu, berbuntut laporan polisi. Kemarin (2/9), puluhan suporter PSIM mendatangi Polda DIJ didampingi kuasa hukumnya resmi membuat laporan.

“Kami melaporkan atas dugaan tindak pidana kaitannya Pasal 351 (penganiayaan) dan Pasal 170 (pengeroyokan),” ujar kuasa hukum korban Kokok Sudan Sugijarto saat ditemui usai membuat laporan di Mapolda DIJ, kemarin.

Kokok menuturkan, ada sembilan korban yang melapor dari total 10 korban. Untuk korban yang meninggal dunia, juga akan dilakukan pelaporan. Hanya jenis laporannya beda. “Ini kami melaporkan dulu untuk sembilan korban. Nah untuk yang meninggal, akan kami laporkan besok (hari ini, Red),” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, rata-rata dari sembilan korban ada luka tembak. Yaitu terkena tembakan pada bagian tangan, kaki, dan badan. Selain itu turut ditemukan luka yang disebabkan oleh benda tumpul. Korban rata-rata kelahiran 1998 hingga 2002.

“Ada satu korban masih di bawah usia. Untuk korban yang meninggal dunia, selain luka tembak pada bagian kiri juga ditemukan luka akibat benda tumpul,” ungkapnya.

Terkait jumlah orang tidak dikenal (OTK) yang melakukan penyerangan dan penembakan, pihaknya masih belum bisa memastikan. Demikian juga dengan arah tembakan dan jumlah OTK yang membawa senapan.

Selengkapnya baca

Koran Radar Jogja

www.radarjogja.jawapos.com

www,radarjogja.co