Listen

Description

Setiap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di proses di pengadilan, Jaksa selalu mendakwa pelaku karhutla dengan dalil kesengajaan dan kelalaian. Namun, belum pernah ada putusan hakim yang memvonis pelaku bersalah melakukan karhutla karena kesengajaan. Selalu saja dalil yang digunakan adalah karena kelalaian pelaku, sehingga menyebabkan karhutla. Kira-kira, kenapa ya hakim tidak pernah menggunakan kesengajaan? Yuk simak diskusi kita kali ini bersama Suryadi, SH, pengacara yang kerap mendampingi warga dan menangani perkara lingkungan.