Listen

Description

Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu menuntut Hayin Suhikto, Ostar Al Pansri dan Rionald Febri Rinando, 2-3 tahun penjara serta denda Rp 50 juta. Mereka terbukti bersalah memeras 64 Kepala Sekolah Menengah Pertama se-Indragiri Hulu sepanjang 2019-2020.  Tuntutan tersebut jauh dari kata layak. Hakim harus menghukum ketiganya lebih berat sampai akhirnya nanti mereka diberhentikan tidak dengan hormat. Jelang vonis itu, Senarai akan membedah hasil pantauan sidang kasus tersebut, bersama Ketua PGRI Riau dan pengacaranya. Waktu dan tempat tertera pada flyer. Silakan follow IG senarai_id untuk mengikuti diskusinya dalam jaringan. Bentangan kasusnya juga dapat diunduh pada link ini.

https://senarai.or.id/korupsi/hakim-harus-hukum-hayin-suhikto-ostar-al-pansri-dan-rionald-febri-rinando-20-tahun-penjara-dan-denda-rp-1-miliar/