Listen

Description

Berdasarkan Undang-undang 28 tahun 1999, penyelenggara negara wajib untuk melaporkan harta yang dimilikinya secara periodik setiap tahunnya. Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi. Asas transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran para penyelenggara negara menjadi kunci agar mereka terhidar dari menikmati harta yang tidak sah saat menjadi pejabat negara.

Laman https://elhkpn-app.kpk.go.id menampilkan fitur e-announcement di mana transparansi terkait harta penyelenggara negara bebas diakses oleh publik. Kebebasan publik dalam mengakses jumlah harta penyelenggara ini juga membantu KPK agar publik dapat turut serta mengawasi penyelenggara negara jika terjadi kejanggalan.