[Klinik LHKPN]
Menurut Undang-undang Agraria tahu 1960, Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak khusus untuk mengusahakan tanah yang bukan miliknya sendiri atas tanah yang dikuasai langsung oleh negara untuk perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan. Nah, jika seorang pejabat punya HGU, apakah wajib menyampaikannya dalam LHKPN?