Mahar merupakan pemberian dari pihak laki laki kepada perempuan, namun dalam suatu daerah mahar memiliki syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh pihak laki - laki yang mana hal itu sangat memberatkan pihak laki - laki ataupun orang tua dari pihak laki - laki, bagaimanakah baiknya mengambil sikap? dan bagaimanakah pandangan islam dalam hal ini? mari simak penjelasan Ummi Fairuz berikut ini :)