Listen

Description

Pelaksana wasiat bukan sekadar “orang kepercayaan”, ia punya peran hukum yang sangat penting dan tanggung jawab yang tidak ringan. Dalam KUHPerdata dijelaskan tugas pelaksana wasiat mencakup:

  1. ​Membuat daftar harta peninggalan milik pewaris/ di hadapan para ahli waris.
  2. ​Menjalankan isi wasiat sesuai kehendak terakhir pewaris.

Termasuk pembagian warisan, atau hibah kepada pihak tertentu.

  1. ​Jika ada ahli waris di bawah umur, atau tidak bisa hadir, maka pelaksana juga bisa melakukan penyegelan sementara terhadap harta warisan.

Pelaksana wasiat juga bisa menggugat ke pengadilan jika isi wasiat dipermasalahkan.

Namun tanggung jawab ini juga bisa berakhir sewaktu-waktu.

Misalnya:

– Jika pelaksana meninggal dunia.

– Tidak cakap hukum lagi.

– Atau terbukti lalai dan tidak menjalankan tugasnya.

Lalu bagaimana jika pelaksana wasiat seorang WNA?

Yang penasaran sama pembahasan selanjutnya, yuk langsung aja kita dengerin pembahasannya di Podcast Ngopi Hukum by IDLC.ID. Podcast Ngopi Hukum selain bisa didengarkan melalui Spotify, juga bisa didengarkan dari berbagai platform podcast lainnya, yaitu: Pocket Cast, Radio Public, dan Copy RSS. Dan jangan lupa juga untuk follow medsos kami di Instagram: @idlc_id Twitter: @idlc_id, YouTube: IDLC ID dan Fanpage: idlc.id serta web idlc.id