Hak Pengelolaan Tanah atau biasa disingkat HPL, adalah hak yang diberikan oleh negara kepada lembaga atau badan hukum tertentu. Tujuannya untuk mengelola dan memanfaatkan tanah tersebut sesuai kebutuhan mereka. Tapi ingat ya…HPL itu bukan hak milik. Artinya, pemegang HPL tidak boleh menjual, mengagunkan, atau memindahkan tanah seenaknya. Karena status tanahnya masih milik negara atau milik adat.
Lalu, siapa saja sih yang bisa punya HPL?
Yang penasaran sama pembahasan selanjutnya, yuk langsung aja kita dengerin di Podcast Ngopi Hukum by IDLC.ID. Podcast Ngopi Hukum selain bisa didengarkan melalui Spotify, juga bisa didengarkan dari berbagai platform podcast lainnya, yaitu: Pocket Cast, Radio Public, Copy RSS. Dan jangan lupa juga untuk follow medsos kami di Instagram: @idlc_id Twitter: @idlc_id, YouTube: IDLC ID dan Fanpage: idlc.id serta web idlc.id