Hai guys, episode kali ini akan membahas tentang "Bullying". Apasih arti dari bullying itu sendiri? jadi, bullying itu tidak hanya secara psikis. Tapi juga secara fisik, atau secara seksual. Bullying merupakan suatu aksi atau serangkaian aksi negatif yang seringkali agresif dan manipulatif, dilakukan oleh satu atau lebih orang terhadap orang lain atau beberapa orang selama kurun waktu tertentu, bermuatan kekerasan, dan melibatkan ketidakseimbangan kekuatan. Pelaku biasanya mencuri-curi kesempatan dalam melakukan aksinya, dan bermaksud membuat orang lain merasa tidak nyaman/terganggu, sedangkan korban biasanya juga menyadari bahwa aksi ini akan berulang menimpanya.
Pelaku bullying terhadap anak dapat dipidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anaksebagaimana yang telah diubah olehUndang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam undang-undang tersebut diatur bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Bagi yang melanggarnya akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 Juta.
Yuk dengarkan lebih lanjut di Podcast Ngopi Hukum by IDLC.ID. Podcast Ngopi Hukum selain bisa didengarkan melalui spotify juga sdh bisa didengarkan dari berbagai platform podcast lainnya, yaitu: applepodcast, google podcast, breaker, Radio public, dan pocket cast. Dan jangan lupa follow podcast ini juga semua medsos kami di Instagram: @idlc.id Twitter: @idlc_id, YouTube: IDLC ID dan facebook: idlc.id untuk memudahkan akses peraturan-peraturan dan artikel-artikel populer yang menarik dari web irmadevitacom, Happy Listening!