Restrukturisasi kredit adalah terminologi keuangan yang banyak digunakan dalam perbankan, yang artinya adalah upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya. Restrukturisasi yang dilakukan antara lain melalui:
-penurunan suku bunga
-perpanjangan jangka waktu kredit
-pengurangan tunggakan bunga kredit
-pengurangan tunggakan pokok kredit
-penambahan fasilitas kredit
-konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara
Dalam perbankan, Restrukturisasi kredit hanya dapat dilakukan terhadap debitur yang memenuhi kriteria.
Nah apa aja sih kriteria dan implementasi ketentuan restrukturisasi kredit itu?
Yuk guys kita dengerin lebih lanjut di Podcast Ngopi Hukum by IDLC.ID. Podcast Ngopi Hukum selain bisa didengarkan melalui Spotify, juga bisa didengarkan dari berbagai platform podcast lainnya, yaitu: anchor fm, applepodcast, google podcast, breaker, radio public, dan pocket cast. Jangan lupa juga untuk follow medsos kami di Instagram: @idlc.id Twitter: @idlc_id, YouTube: IDLC ID dan facebook: idlc.id serta web irmadevitacom, Happy Listening!