Kemnaker menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 rata-rata sebesar 1,09 persen dibandingkan tahun ini. Banyak pihak yang memprotes tipisnya kenaikan UMP tersebut yang bahkan lebih rendah dari level inflasi 2021 yakni 1,66 persen. Bagaimana Islam memandang hal ini? Simak selengkapnya dalam podcast berikut ini!