Listen

Description

Petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler 2021, menjelaskan bahwa sekolah yang mendapatkan dana BOS adalah sekolah yang memiliki jumlah peserta didik minimal 60 orang selama 3 tahun terakhir. Ketetapan ini pun menuai banyak kritik, diantaranya Aliansi Organisasai Penyelenggara Pendidikan. Kebijakan tersebut dinilai mendiskriminasi hak pendidikan anak Indonesia dan melanggar amanat konstitusi negara. Bagaimanakah hak pendidikan anak seharusnya dijamin dan dijaga? Simak selengkapnya dalam podcast berikut!