Diberitakan bahwa sebanyak 266 anak di bawah umur mengajukan dispensasi nikah di pengadilan agama Kabupaten Ponorogo di sepanjang tahun 2021. Angkat tesebut naik dibanding tahun sebelumnya. Mirisnya humas pengadilan agama Kabupaten Ponorogo menjelaskan bahwa rata-rata alasan mereka mengajukan dispensasi nikah itu lantaran hamil duluan dengan usia yang bervariasi, 17, 18 bahkan ada yang 15 tahun. Jika dipersentasekan. Sekitar 65% adalah hamil duluan (MBA). Kejadian serupa ternyata juga terjadi di banyak wilayah lain. Mengapa hal ini terjadi? Ada apa dengan sistem pendidikan yang diterapkan hari ini? Bagaimana solusinya? Simak jawabannya di podcast kali ini!