Mahmud Abdul Lathif ’Uwaidhah di dalam bukunya yang berjudul, Haml ad-Da‘wah al-Islâmiyyah Wâjibât wa Shifât, menjelaskan bahwa mengemban dakwah (haml ad-da’wah) terdiri dari dua kata: yaitu haml[un] dan ad-da’wah. Haml[un] atau mengemban adalah satu hal dan dakwah adalah hal lain. Dakwah bisa dimaknai sebagai sekumpulan pemikiran dan hukum-hukum syariah, yakni Islam itu sendiri secara keseluruhan. Adapun mengemban pada dasarnya sama dengan menyampaikan. Karena itu, mengemban dakwah (haml ad-da’wah) adalah menyampaikan berbagai pemikiran dan hukum-hukum syariat Islam kepada manusia yang lain.