Dalam konteks agama Islam, taqlid mubah mengacu pada tindakan seseorang yang mengikuti seorang mujtahid (ahli hukum Islam) tertentu dalam masalah-masalah hukum agama. Taqlid mubah berarti bahwa tindakan tersebut diperbolehkan secara syar'i (sesuai dengan ajaran agama), meskipun individu tersebut memiliki kemampuan sendiri untuk melakukan ijtihad (penelitian hukum agama secara mandiri).