Revisi Rancangan Kitab Umum Hukum Pidana Indonesia menuai banyak kecaman dari pelbagai unsur masyarakat, tak sedikit pula yang pro akan perubahan tersebut. Beberapa fihak merasa bahwa Rancangan undang undang yang baru cenderung memiliki bahasa hukum yang ambigu dan melahirkan begitu banyak pasal karet, termasuk pelarangan penghinaan kepada lembaga negara maupun Presiden. Hal ini dirasa akan mengancam kebebasan berbicara masyarakat negeri +62 , apakah benar demikian? akankah kebebasan mengemukakan pendapat kita akan dibredel sehingga tak lagi mampu untuk ngomong sembarangan? atau masih bisa? asal bahasa yang digunakan lebih santun dan santuy?
Podcast kali ini membahas tentang jenis bahasa yang lagi tren di tengah ramai dan gaduhnya permasalahan negara kesatuan tercinta kita
kalo suka janlupa di follow twitter dan instagram @andiyusufakbar yaaa!! have a lovely subreker day!