Penyelenggara Pemilu menjadi suatu amanat konstitusi dalam UUD 1945 Pasal 22E. Suatu komisi pemilihan umum, menurut Jimly Ashiddiqie, Tanpa lembaga penyelenggara pemilu yang indipenden, maka suatu negara tidak dapat dinyatakan sebagai negara hukum dan negara demokrasi.
Youtube: https://www.youtube.com/channel/UCKhA11MXn2s2HGtkXLhTsQg
Spotify: https://open.spotify.com/show/2bLTSzhbiF8NUw5C3aEMx8?si=9085135d17ae433f
Instagram: https://instagram.com/resensiinstitut?igshid=YmMyMTA2M2Y=