Duta Besar Republik Rakyat China untuk Indonesia Xiao Qian menulis di harian Kompas, 17 Maret 2020. Ia berbagi pengalaman bagaimana Pemerintah China memulihkan Wuhan. Kota berpenduduk 60 juta orang itu ditutup 50 hari. Dubes Xiao menggambarkan semua kekuatan negeri dimobilisasi. Sebanyak 346 tim medis dengan 42.600 personel dari seluruh China dikerahkan ke Wuhan. Hampir semua warga negara membantu. Solidaritas dan kerja sama adalah senjata umat manusia paling ampuh mengalahkan bencana, tulis Dubes Xiao. Itulah gotong royong. Tulisan Dubes Xiao relevan ketika bangsa ini sedang berperang melawan virus korona. Apa yang dijalani China sejalan dengan semangat gotong royong yang dikumandangkan Presiden Joko Widodo. Semua pihak bergerak dalam satu komando untuk mengatasi pandemi Covid-19. Hampir tidak ada perbedaan pendapat atau persaingan politik di China saat berjibaku mengatasi Covid-19. Suasana itu terjadi karena kepemimpinan kuat Presiden Xi Jinping. Kepemimpinan tersentral di pusat hingga daerah diyakini sebagai salah satu titik sukses China mengatasi Covid-19. Disiplin masyarakat juga faktor utama lainnya. Suasana itu berbeda dengan Indonesia. Pada awalnya, pernyataan pejabat menghadapi korona membuat orang jengkel. Sikap elite menganggap entengseperti korona tak akan masuk Indonesia berkat doamembuat publik bertanya-tanya. Ini mengurangi kredibilitas pemerintah. Sebagian elite ramai memperdebatkan istilah social distancing (pembatasan sosial) dan lockdown (penutupan), tetapi dalam pemahaman konsepsi yang berbeda-beda. Bahkan, dalam perdebatan di media sosial terasa social distancing dan lockdown menjadi istilah politik. Padahal, bangsa kita sejak 7 Agustus 2018 sudah punya payung hukum mengatasi pandemi Covid-19. Pada tanggal itu, Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. Jika UU No 6/2018 dipakai, ada terminologi kedaruratan kesehatan masyarakat yang ditetapkan pemerintah pusat. Pandemi Covid-19 sudah bisa dikategorikan sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat. Penetapan status itu ditetapkan pemerintah pusat. Jika kondisinya meresahkan, bisa meminta bantuan dunia internasional. Kewenangan menetapkan kekarantinaan kesehatan ada di pemerintah pusat, dan pelaksanaannya melibatkan daerah. Pusat dan pemda bertanggung jawab terhadap ketersediaan sumber daya yang diperlukan untuk penyelenggaraan kekarantinaan.