Apa kaitan revisi UU Pers melalui RUU Cipta Kerja dengan penciptaan lapangan kerja? Pertama, pemerintah ingin mengembangkan usaha pers lewat pasar modal.
Peluang modal asing masuk ke industri pers nasional terbuka. Rumusan itu sudah ada di UU Pers. Hal kedua adalah soal penambahan ancaman pidana denda sampai Rp 2 miliar dan memberikan ruang kepada pemerintah menjatuhkan sanksi administrasi.
RUU Cipta Kerja memberikan ruang bagi pemerintah membuat peraturan pemerintah terkait denda dan sanksi administratif. RUU omnibus law ini memang ambisius. Hampir semua profesi diaturnya, mulai dari guru, dosen, mahasiswa, bidan, pelaut, urusan pariwisata, hingga urusan haji.
Seharusnya fokus saja soal kemudahan investasi dan debirokratisasi perizinan. Baca Opini Budiman Tanuredjo "Pasal Keblinger Omnibus Law Soal Pers" selengkapnya di: https://www.kompas.tv/article/70080/p...