JAKARTA, KOMPAS.TV - Tata kelola sawit menuai polemik. Berbagai persoalan seperti kepemilikan sertifikat izin Hak Guna Usaha (HGU) dan konflik lahan dipicu oleh Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) yang bersinggungan dan tidak harmonis antara satu kebijakan dengan kebijakan lain.
April 2023 lalu, Presiden Joko Widodo membentuk Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Negara atau Satgas Sawit, untuk melakukan penyelesaian permasalahan terkait tata kelola dan pemulihan penerimaan negara dari pajak pada industri sawit.
Hasil citra satelit Satgas Sawit menemukan sekitar 3,3 juta hektare lahan sawit masuk dalam kawasan hutan. 2,2 juta hektare lahan ternyata belum memiliki Surat Keputusan (SK) pelepasan kawasan hutan untuk sawit sehingga terancam diputihkan apabila tidak memiliki persyaratan bidang kehutanan, paling lambat 2 November 2023. Dasar hukum pemutihan ini mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 110 A dan 110 B.
Bagaimana nasib petani kelapa sawit yang diwakili oleh Setiyono yang bersertifikat hak milik sejak tiga dekade lalu, namun kawasannya masuk dalam hutan?. Bagaimana tanggapan Kepala Pusat Studi Sawit IPB, Budi Mulyanto terkait penggunaan Undang-Undang Cipta Kerja, karena jauh sebelumnya petani dan perusahaan telah mengantongi sertifikat HGU yang menjadi dasar hukum mereka beroperasi?
#omnibuslaw #sawit #uuciptakerja
Sahabat KompasTV, jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube KompasTV, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming KompasTV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live. Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube KompasTV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari KompasTV.
Sahabat KompasTV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: www.kompas.tv