Pembahasan isu sosial, politik dan hukum di negeri ini rasanya tidak akan pernah ada habisnya. Di samping pro-kontra RUU yang panas dan berhasi memboyong ribuan masa ke jalan, di meja-meja Senayan para wakil rakyat sibuk membicarakan wacana amendemen UUD 1945. Amendemen yang ingin dilakukan ialah dikembalikannya GBHN atau Pokok-pokok Haluan Negara ke dalam UUD 45. Hal ini menimbulkan polemik yang berkenaan dengan dampak dari adanya GBHN dalam UUD 1945, kekhawatiran bahwa akan diperlemahkannya sistem presidensial yang saat ini berlaku dan kembalinya Presiden dan Wakil Presiden tidak dipilih secara langsung melainkan melalu dipilih melalui MPR.
Lewat episode kali ini, Ke TEMU akan ngobrol #SantaiTanpaBaper mengenai isu amendemen UUD 1945 yang saat ini tengah diwacanakan oleh pimpinan MPR dan bagaimana dampaknya dari segi hukum tata negara Indonesia bersama dengan Mbak Bivitri Susanti pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) yang juga merupakan Pendiri STH Jentera.