Kata mukjizat berasal dari kata bahasa Arab yang berarti melemahkan, dari kata ‘ajaza (lemah). Dalam aqidah Islam mukjizat dimaknakan sebagai suatu peristiwa yang terjadi di luar kebiasaan yang digunakan untuk mendukung kebenaran kenabian seorang nabi dan/atau kerasulan seorang rasul, sekaligus melemahkan lawan-lawan/musuh-musuh yang meragukan kebenarannya. Pengertian ini terkait dengan kehadiran seorang nabi atau rasul. Rasul di dalam menyampaikan ajarannya sering kali mendapatkan pertentangan dari masyarakatnya. Misalnya, ajarannya dianggap obrolan bohong (dusta), bahkan sering kali dianggap sebagai tipu daya (sihir).[2][3][4] Oleh karenanya, untuk membuktikan kebenaran kenabian dan kerasulan tersebut sekaligus untuk melemahkan tuduhan para penentangnya maka para nabi dan rasul diberi kelebihan berupa peristiwa besar yang luar biasa yang disebut dengan mukjizat.