BISA Podcast #6
Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 279 Tahun 2024 menetapkan standar informasi obat baru di Indonesia. Standar ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dengan memastikan informasi produk obat lengkap, objektif, dan tidak menyesatkan.
Dokumen informasi produk meliputi Ringkasan Karakteristik Produk/Brosur untuk tenaga kesehatan dan Informasi Produk untuk Pasien. Pedoman ini mengatur detail informasi yang harus disertakan, termasuk posologi, kontraindikasi, efek samping, dan interaksi obat. Pelaksanaan standar ini wajib diterapkan paling lambat 36 bulan sejak ditetapkan.
Standar Informasi Obat ini diharapkan dapat diimplementasikan dengan baik oleh Industri Farmasi untuk menjamin penyediaan informasi yang akurat dan mudah dipahami oleh tenaga kesehatan dan pasien. Standar ini akan dikaji secara berkala untuk mengakomodir perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan di masa mendatang.
Media Sosial :
Apt. Stefanus Nofa
Ketua Perkumpulan Informatika Farmasi Indonesia (PIFI)
Founder GWS Care & Pharmamed Bot
https://linktr.ee/stefanusnofa
FB page : https://www.facebook.com/StefanusNofa
IG : @stefanusnofa - https://www.instagram.com/stefanusnofa/
Tiktok : @stefanusnofa https://www.tiktok.com/@stefanusnofa
Twitter @stefanusnofa - twitter.com/stefanusnofa
Linkedin : https://www.linkedin.com/in/stefanusnofa