Listen

Description

Di tengah gelombang penolakan kelompok masyarakat sipil dan akademikus, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) tetap disahkan. Publik khawatir pasal-pasal di dalamnya akan menjadi alat represi. Banyak hal substansial penting yang diabaikan dalam KUHAP ini. Pada akhirnya kitab hanya memberi kewenangan khusus kepada penegak hukum, bukan untuk melindungi hak asasi warga negara.
- - -
Kunjungi s.id/bacatempo  untuk mendapatkan diskon berlangganan Tempo Digital.
Unduh aplikasi⁠⁠ Tempo⁠⁠ untuk membaca berbagai liputan mendalam Tempo.



Powered by Firstory Hosting