Alih-alih mengoreksi UU Cipta Kerja–sebagaimana keputusan Mahkamah Konstitusi—Presiden Joko Widodo justru memberi “kado pahit” akhir tahun dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Cipta Kerja.
Alasan ancaman resesi ekonomi dan dampak perang Rusia Ukraina sebagai dasar kedaruratan penerbitan Perpu Cipta Kerja terlalu mengada-ada. Berlindung di balik proses hukum, pemerintah Jokowi telah menerapkan praktik autocratic legalism–menggunakan cara yang seolah-olah legal padahal secara esensial mencederai demokrasi dan konstitusi.
- - -
Langganan Tempo Digital Premium hanya Rp 99 ribu selama 12 bulan s.id/tempo99
Baca berbagai laporan mendalam majalah Tempo dan Koran Tempo dengan mengunduh aplikasi Tempo.
Kritik dan saran: podcast@tempo.co.id