The Tenure Facility, yang berbasis di Stockholm, Swedia, berdiri sebagai mekanisme keuangan internasional independen pertama yang secara khusus didedikasikan untuk menjamin hak atas tanah dan hutan bagi Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal (IPLCs). Dengan visi menciptakan dunia di mana hak-hak komunitas ini diakui dan dihormati, lembaga ini memposisikan dirinya bukan sekadar sebagai pemberi dana, melainkan sebagai mitra strategis yang mempercepat implementasi undang-undang reformasi tenurial yang seringkali berjalan lambat. Misi utamanya adalah memberikan hibah dan bantuan teknis secara langsung, cepat, dan fleksibel kepada organisasi masyarakat adat, memungkinkan mereka untuk mengamankan wilayah leluhur dari ancaman eksternal serta membangun fondasi bagi kesejahteraan manusia dan keadilan global.
Operasional lembaga ini berlandaskan pada kerangka kerja strategis "Secure, Sustain, Share" yang dirancang untuk menciptakan dampak sistemik dan berkelanjutan. Fase Secure berfokus pada percepatan pengakuan legalitas tanah melalui pemetaan partisipatif dan advokasi kebijakan, sementara Sustain memastikan penguatan tata kelola kelembagaan lokal agar hak yang telah diperoleh dapat dipertahankan dan dikelola dengan baik. Uniknya, pendekatan ini didukung oleh model pendanaan langsung (direct access) yang memangkas birokrasi perantara internasional, memberikan otonomi penuh kepada mitra lokal di Asia, Afrika, dan Amerika Latin. Melalui pilar Share, Tenure Facility memfasilitasi pertukaran pengetahuan lintas benua, memungkinkan komunitas adat untuk saling belajar strategi adaptif dan memperkuat posisi tawar mereka di panggung global.
Dalam peta geopolitik lingkungan saat ini, Tenure Facility memainkan peran krusial dengan menempatkan kepastian tenurial sebagai solusi berbasis alam (Nature-Based Solution) yang paling efektif dalam memitigasi perubahan iklim. Berbeda dengan lembaga donor konvensional, mereka berani mengambil risiko terukur di wilayah konflik dan politik sensitif untuk menjembatani kesenjangan antara pendanaan iklim global, seperti Green Climate Fund (GCF), dengan realitas di tingkat tapak. Dengan membuktikan secara empiris bahwa hutan yang dikelola oleh masyarakat adat memiliki tingkat deforestasi terendah, Tenure Facility tidak hanya memperjuangkan hak asasi manusia, tetapi juga menawarkan strategi konservasi yang efisien dan berdampak jangka panjang bagi kesehatan planet bumi.