Listen

Description

Hutan adat merupakan entitas yang telah eksis jauh sebelum fondasi negara ini berdiri, di mana masyarakat, pepohonan, dan memori leluhur menyatu dalam satu kesatuan organik. Namun, realitas historis ini sering kali terbentur oleh tembok birokrasi yang kaku segera setelah negara hadir dengan instrumen hukumnya. Keganjilan ini muncul ketika hubungan spiritual yang mendalam antara masyarakat adat dan tanahnya justru dianggap tidak sah sebelum mendapatkan stempel resmi, sebuah proses yang sering kali mengubah pengakuan hak menjadi labirin administrasi yang melelahkan dan penuh hambatan.

Kegagalan utama dalam proses pengakuan ini terletak pada ketergantungan birokrasi terhadap "data dingin" seperti koordinat GPS dan peta satelit, yang sering kali mengabaikan "data hangat" atau dimensi emosional dan spiritual yang dimiliki masyarakat. Desain kebijakan yang ada saat ini terlalu rumit dan penuh dengan gesekan, menuntut petani di pelosok untuk memiliki kecakapan hukum layaknya konsultan profesional hanya untuk membuktikan identitas mereka. Akibatnya, hutan adat yang seharusnya menjadi sistem yang mengatur dirinya sendiri justru dipaksa masuk ke dalam skema kontrol mekanistik yang kaku, yang pada akhirnya sering memicu konflik agraria daripada memberikan perlindungan nyata.

Secara moral, terdapat ketidakadilan yang mencolok ketika izin bagi korporasi besar dapat diterbitkan dengan cepat, sementara hak masyarakat adat atas tanah leluhurnya tertahan oleh syarat administrasi yang tidak masuk akal. Di tengah ancaman krisis iklim, negara seharusnya melihat masyarakat adat sebagai aset dan penjaga gawang oksigen dunia, bukan sebagai penghambat investasi atau ancaman keamanan. Mempermudah pengakuan hutan adat bukan sekadar soal teknis administrasi, melainkan soal keberanian politik untuk jujur bahwa cara-cara lama yang birokratis telah gagal menjaga kelestarian hutan sekaligus keadilan sosial bagi rakyatnya.