Di Ulas tanggal 8 February 2025
Hukum mencela angin sama halnya seperti hukum mencela Ad-Dahr (masa). Masa seharusnya tidak perlu dicela karena masa merupakan tempat berlakunya berbagai kegiatan, yang perlu dicela adalah kegiatan itu sendiri. Jika seseorang mencela masa,
berarti ia mencela pengatur masa tersebut yaitu Allah Jalla Jallalu
Sama hanya juga dengan hukum mencela cuaca, secara tidak
langsung ia telah mencela Allah Azza Wa Jalla?.