Look for any podcast host, guest or anyone
Showing episodes and shows of

Edukasi Kanwil DJP Wajib Pajak Besar

Shows

Edukasi Kanwil DJP Wajib Pajak BesarEdukasi Kanwil DJP Wajib Pajak BesarASPEK PERPAJAKAN PSAK 65 - LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIANSetelah pada episode sebelumnya kita sudah membahas PSAK 22 – Kombinasi Bisnis, PSAK 38 – Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali, dan aspek perpajakannya terkait dengan pelaksanaan Peraturan Menteri Keuang Nomor 56/PMK.010/2021 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha (PMK-56). Pada Bincang Pajak kali ini kita akan membahas mengenai mengenai PSAK 65 – Laporan Keuangan Konsolidasian dan aspek perpajakannya terkait dengan pelaksanaan PMK-56. PSAK 65 ini bertujuan untuk menetapkan prinsip penyusunan dan penyajian laporan keuangan konsolidasian ketika entitas mengendalikan satu atau lebih entitas lain. Pernyataan ini: mensyaratkan entitas (entitas induk) yang mengen...2022-10-0726 minEdukasi Kanwil DJP Wajib Pajak BesarEdukasi Kanwil DJP Wajib Pajak BesarASPEK PERPAJAKAN KOMBINASI BISNIS ENTITAS SEPENGENDALI (PSAK 38) - RESTRUKTURISASI BUMNSetelah pada episode sebelumnya kita sudah membahas PSAK 22 – Kombinasi Bisnis dan aspek perpajakannya terkait dengan pelaksanaan Peraturan Menteri Keuang Nomor 56/PMK.010/2021 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha (PMK-56). Seiring banyaknya kegiatan restrukturisasi BUMN, pada Bincang Pajak kali ini akan membahas mengenai mengenai PSAK 38 Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali dan aspek perpajakannya terkait dengan pelaksanaan Peraturan Menteri Keuang Nomor 56/PMK.010/2021 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha (PMK-56). Pernyataan dalam PSAK 38 ini bertujuan untuk mengatur perlakuan akuntansi kombinasi bisnis entitas se...2022-09-2734 minEdukasi Kanwil DJP Wajib Pajak BesarEdukasi Kanwil DJP Wajib Pajak BesarASPEK PERPAJAKAN KOMBINASI BISNIS (PSAK 22) - RESTRUKTURISASI USAHAPada Bincang Pajak kali ini akan membahas mengenai mengenai Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 22 Kombinasi Bisnis dan aspek perpajakannya terkait dengan pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.010/2021 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha (PMK-56) serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-21/PJ/2021 tentang Perubahan atas Perdirjen Nomor PER-03/PJ/2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penerbitan Keputusan Mengenai Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha (PER-21). PSAK 22 bertujuan untuk meningkatkan relevansi, keandalan, dan daya banding dari informasi yang disampaikan...2022-09-1937 minEdukasi Kanwil DJP Wajib Pajak BesarEdukasi Kanwil DJP Wajib Pajak BesarPASCA PPS: BAGAIMANA SEHARUSNYA KEPATUHAN WP?Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Voluntary Disclosure Program (VDP) sudah berakhir. Dengan capaian yang menggembirakan, yaitu nilai harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp594,82 triliun dan jumlah PPh yang disetorkan sebesar Rp61,01 triliun serta jumlah peserta yang mengikuti sebanyak 247.918 wajib pajak.  Nah, Pasca PPS – Bagaimana Seharusnya Kepatuhan WP? Ya, kepatuhan sukarela ini penting dan sejalan dengan sistem perpajakan kita, yaitu self-assessment. Kesadaran sejak mulai mendaftar karena memiliki penghasilan di atas PTKP. Kemudian menghitung sendiri besarnya kewajiban perpajakan dan memperhitungkan potongan atau pungutan pajak yang telah dilakukan oleh pihak ketiga. Dan pada akhirnya menyetorkan jika ada kekurangan pajak terutang ser...2022-08-0943 minEdukasi Kanwil DJP Wajib Pajak BesarEdukasi Kanwil DJP Wajib Pajak BesarFASILITAS & INSENTIF ATAS INVESTASI DI KAWASAN EKONOMI KHUSUSKawasan Ekonomi Khusus, yang selanjutnya disingkat KEK, adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. Fasilitas dan kemudahan yang terdapat dalam Kawasan Ekonomi Khusus meliputi: perpajakan, kepabeanan, dan cukai; lalu lintas barang; ketenagakerjaan; keimigrasian; pertanahan dan tata ruang; Perizinan Berusaha; dan/atau fasilitas dan kemudahan lainnya. Fasilitas dan kemudahan perpajakan ini terdiri dari Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Bidang usaha yang memperoleh fasilitas di KEK meliputi: bidang...2022-05-1633 minEdukasi Kanwil DJP Wajib Pajak BesarEdukasi Kanwil DJP Wajib Pajak BesarFASILITAS PENGURANGAN PENGHASILAN BRUTO ATAS KEGIATAN RESEARCH & DEVELOPMENTFasilitas perpajakannya apa saja? Pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan research & development (R&D) dan penelitian dan pengembangan (litbang) yang terdiri dari pengurangan penghasilan bruto dari jumlah biaya yang dikeluarkan sebesar 100% dan tambahan pengurangan penghasilan bruto dari jumlah biaya yang dikeluarkan dalam jangka waktu tertentu sebesar 200% yang terdiri dari: 50% dari litbang menghasilkan Paten Hak PVT di dalam negeri; 25% dari litbang juga menghasilkan Paten Hak PVT di luar negeri; 100% ketika mencapai tahap komersialisasi; dan  25% dari litbang yang menghasilkan Paten atau Hak PVT dan/ atau mencapai tahap Komersialisasi dilakukan melalui kerjasama dengan l...2022-04-2730 minEdukasi Kanwil DJP Wajib Pajak BesarEdukasi Kanwil DJP Wajib Pajak BesarTrailer: Dukung Penelitian dan Pengembangan, Manfaatkan Fasilitas Super Tax DeductionUntuk menghindari jebakan negara berpenghasilan rendah (middle income trap), Indonesia harus memperkuat SDM dan mendorong produktivitas yang berbasis kepada inovasi dan teknologi. Hal yang sama dilakukan oleh Korea Selatan sehingga negara tersebut mampu menjadi negara maju dalam waktu 15 tahun. Hal ini menjadi sinyal bagi Indonesia untuk harus segera memperkuat bidang penelitian dan pengembangan dan tidak hanya bisa mengandalkan pada sumber daya alam dan upah buruh yang rendah saja. Data World Bank tahun 2013 menunjukkan bahwa pengeluaran R&D Indonesia hanya sebesar 0,08% dari PDB. Dengan terbitnya PMK No 153/PMK.010/2020 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Tertentu...2022-04-2201 minEdukasi Kanwil DJP Wajib Pajak BesarEdukasi Kanwil DJP Wajib Pajak BesarPROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA (PPS): KESEMPATAN UNTUK MENGUNGKAPKAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN SECARA SUKARELA BERDASARKAN PENGUNGKAPAN HARTAKondisi saat ini: Masih terdapat peserta Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) yang belum mendeklarasikan seluruh aset pada saat Pengampunan Pajak dan apabila ditemukan oleh DJP akan dikenai PPh final yang tinggi ditambah sanksi sebesar 200%.  Masih terdapat Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum mengungkapkan seluruh penghasilan dalam SPT Tahunan 2016 s.d. 2020. Dengan adanya data dari pertukaran data otomatis (AEOI) dan data perpajakan dari ILAP (Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Ketiga), sedangkan Wajib Pajak belum mendeklarasikan seluruh aset dan penghasilan, sehingga perlu diberikan kesempatan secara sukarela untuk memenuhi kewajiban pajak. Manfaat: Tidak dikenai sanksi 200% - Kebijakan I Tidak diterbitkan k...2022-03-0229 minEdukasi Kanwil DJP Wajib Pajak BesarEdukasi Kanwil DJP Wajib Pajak BesarHIghlight PPS - Kanwil DJP Wajib Pajak BesarIni merupakan highlight audio podcast Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Kanwil DJP Wajib Pajak Besar. Nantikan edisi lengkapnya.2022-02-2801 minEdukasi Kanwil DJP Wajib Pajak BesarEdukasi Kanwil DJP Wajib Pajak BesarPERLUAS INVESTASI STRATEGIS, MANFAATKAN TAX HOLIDAYKepada Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal baru yang merupakan industri pionir (yaitu industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional), yang tidak mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan (fasilitas tax aloowance) dapat diberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Fasilitas Tax Holiday: Pengurangan Pajak Penghasilan badan diberikan sebesar: a. 100% (seratus persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang untuk penanaman modal baru dengan nilai paling sedikit lima ratus...2021-09-2737 minEdukasi Kanwil DJP Wajib Pajak BesarEdukasi Kanwil DJP Wajib Pajak BesarTINGKATKAN INVESTASI, MANFAATKAN TAX ALLOWANCETax allowance adalah fasilitas insentif yang diberikan oleh pemerintah kepada para investor. Dalam hal ini, investor yang dimaksud adalah investor yang melakukan penanaman modal (investasi) baru atau perluasan usaha di berbagai bidang usaha maupun di daerah tertentu. Kriteria usaha yang bisa mendapatkan tax allowance sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 adalah memiliki nilai investasi yang tinggi atau untuk ekspor; memiliki penyerapan tenaga kerja yang besar; atau memiliki kandungan lokal yang tinggi. Fasilitas Tax Allowance: a. pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari jumlah penanaman yang dilakukan; b. penyusutan dan amortisasi yang...2021-09-1639 min